Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemiliha Umum (KPU) memaparkan sejumlah daerah yang harus menyelenggarakan PSU (Pemungutan Suara Ulang), PSS (Pemungutan Suara Susulan), dan PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) pada Pilkada 2024.
Berdasarkan data pada Jumat (29/11/2024) per pukul 10.00 WIB tadi, ada sebanyak 231 TPS yang melakukan PSS, kemudian 10 TPS melakukan PSL, dan ada 46 TPS melakukan PSU. Maka demikian, totalnya ada 287 TPS.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024).
“Tentu ini juga mungkin bisa berkembang, karena rekomendasi yang mungkin berjalan dari Bawaslu dan kejadian-kejadian di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut dia, jumlah TPS yang terdampak bencana ada 119 TPS. Adapun, Afifuddin menambahkan, terdapat lima alasan dilakukannya PSS, PSL, dan PSU.
“Satu, bencana alam. Dua, gangguan keamanan. Tiga, kesalahan administrasi atau prosedur oleh KPPS. Empat, pemilih yang tidak terdaftar atau tidak menggunakan hak pilih. Kelima, adanya rekomendasi dari Bawaslu,” jelas dia.
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Idham Kholid mengemukakan 287 TPS tersebut tersebar di 22 provinsi, dengan jumlah pemilih keseluruhan 132.286 orang.
Berikut TPS Pilkada 2024 yang terdampak:
PSU (Pemungutan Suara Ulang)
1. Aceh: Kota Banda Aceh (1)
2. Banten: Kota Tangerang Selatan (1)
3. Jambi: Kota Sungai Penuh (5)
4. Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi (1) dan Kota Bandung (1)
5. Jawa Tengah: Karanganyar (1) dan Pemalang (1)
6. Jawa Timur: Bangkalan (2), Bondowoso (1) dan Sumenep (1)
7. Kalimantan Barat: Landak (2) dan Melawi (1)
8. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (2), Kapuas (1), Katingan (1) dan Kota Palangka Raya (2)
9. Kalimantan Timur: Balikpapan (1) dan Samarinda (1)
10. Kalimantan Utara: Malinau (1)
11. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1)
12. Maluku: Maluku Barat Daya (1)
13. Maluku Utara: Kota Ternate (1)
14. Papua: Kepulauan Yapen (1)
15. Papua Barat Daya: Maybrat (2)
16. Sulawesi Barat: Mamasa (1) dan Pasangkayu (1)
17. Sulawesi Selatan: Kabupaten Tanatoraja (1)
18. Sumatera Barat: Dharmasraya (1) dan Tanah Datar (1)
19. Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Komering Illir (2), Kota Pagar Alam (1) dan Kota Palembang (3)
20. Sumatera Utara: Nias Selatan (2)
PSS (Pemungutan Suara Susulan)
1. Papua: Sarmi (5)
2. Papua Pegunungan: Yahukimo (35)
3. Papua Tengah: Nabire (1) dan Puncak (82)
4. Sumatera Utara: Asahan (2), Deli Serdang (30), Kota Binjai (20), Medan (54), Nias (2)
PSL (Pemungutan Suara Lanjutan)
1. Jawa Barat: Kabupaten Karawang (1)
2. Maluku: Maluku Tengah (1)
3. Sumatera Utara: Deli Serdang (1) dan Medan (7)