Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum pada tahun 2025 sebesar 6,5%.
Keputusan itu diambil setelah Prabowo menggelar rapat dengan Menteri Ketenegakerjaan dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jumat (29/11/2024).
"Menaker telah mengusulkan untuk meningkatkan kenaikan upah minimum 6%, namun setelah membahas dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikan upah minimum sebesar 6,5%," ujar Prabowo.
Selanjutnya, Prabowo menyebut upah secara sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di Provinsi, Kota maupun Kabupaten.
"Ketentuan lebih rinci alan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," tuturnya.
Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap kemungkinan Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar 6 sampai dengan 6,5%.
Baca Juga
Hal itu diungkap olehnya melalui pesan tertulis kepada wartawan, Jumat (29/11/2024). Said menyebut keputusan itu diketahui olehnya setelah bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan hari ini.
Dia menyebut kebijakan upah minimum di 2025 itu memerhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.
"Kemungkinan akan disampaikan oleh Presiden RI bahwa kenaikan upah min 2025 sebesar 6%-6,5%," ujarnya melalui pesan singkat.
Setelah itu, Said menyebut kenaikan upah minimum sektoral provinsi dan ibu kota akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
"Nilai kenaikan upah minimum sektoral provinsi dan kab kota (UMSP dan UMSK) ditentukan oleh dewan pengupahan daerah," paparnya.
Berdasarkan pantauan Bisnis, sejumlah menteri terpantau tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta, siang ini. Informasi menyebutkan adanya rapat terbatas dengan Presiden.
Menteri-menteri yang hadir adalah Ratas Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya, Menaker Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.