Bisnis.com, JAKARTA - Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah diangkat Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi Utusan Khusus Presiden pada Kabinet Merah Putih.
Adapun, Presiden Prabowo Subianto mengangkat Penasihat Khusus, Utusan Khusus serta Staf Khusus untuk membantu kepemimpinannya selama lima tahun ke depan.
Pengangkatan 'pembantu-pembantu' Prabowo di luar para menteri, wakil menteri dan kepala lembaganya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.137/2024. Payung hukum itu termausk mengatur segala hak dan fasilitas serta dukungan berbentuk asisten-pembantu asisten yang didapatkan setiap Pembantu, Utusan maupun Staf Khusus.
Perpres itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024, atau dua hari sebelum Prabowo naik ke kekuasaan.
Aturan untuk Penasihat dan Utusan Presiden cukup mirip. Misalnya, hak keuangan dan fasilitas yang diberikan kepada dua jabatan atau posisi tersebut sama-sama diberikan setingkat menteri.
Mereka mendapatkan hak keuangan dari APBN. Hal yang sama juga berlaku bagi Staf Khusus untuk Wakil Presiden.
Baca Juga
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden [dan Utusan Khusus Presiden, red] diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi pasal 6 dan pasal 22.
Kemudian, kedua posisi tersebut boleh dibantu dengan paling banyak dua asisten, dan masing-masing asisten dibantu paling banyak oleh dua orang asisten pula. Mereka boleh berasal dari pegawai negeri sipil dan non-pegawai negeri sipil.
"Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat [1] didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara," bunyi pasal 10 ayat (2) dan pasal 26 ayat (2).
Untuk diketahui, gaji dan tunjangan utusan khusus presiden diberikan setingkat Menteri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Menteri memiliki gaji pokok Rp5.040.000.
Sementara itu, tunjangan Menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp13.608.000 setiap bulan.
“Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000,” tulis aturan tersebut.
Dengan demikian apabila semuanya ditotal, maka utusan khusus presiden akan menerima gaji dan tunjangan per bulan sebesar Rp18.648.000.