Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum alias KPU Jakarta akan menetapkan hasil rekapitulasi rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 pada hari ini, Minggu (8/12/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KPU Jakarta Divisi Teknis, Dody Wijaya, usai rekapitulasi suara tingkat provinsi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu malam (7/12).
“Hari ini kita KPUD Jakarta sudah menyelesaikan tahapan pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara dari enam kabupaten kota dan besok akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi, sekaligus pembacaan keputusan KPUD Jakarta tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sekaligus berlaku juga sebagai pengumuman,” tuturnya.
Adapun, setelah KPU Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi tingkat Provinsi pada Minggu (8/12) para calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Jakarta sudah bisa mengajukan sengketa.
Pihak KPUD Jakarta juga telah memiliki persiapan jika nantinya menghadapi sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK)
“Kalau terkait dengan persiapan kami siap dari sisi data, kemudian administrasi, semuanya sudah kami siapkan dengan baik,” tuturnya.
Baca Juga
Lanjutnya, ia mengungkapkan bahwa tim hukum telah menyiapkan sebelum hari pemungutan. Persiapan itu meliputi dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk C6 yang terdistribusi.
“Semua sudah kami collecting dan kami siap untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pilkada,” ucapnya.