KPU Mulai Rapat Pleno untuk Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024

Penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarat 2024 mulai dilakukan pada Minggu (8/12/2024) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat.
KPU Jakarta menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
KPU Jakarta menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 pada hari ini, Minggu (8/12/2024). Adapun, penetapan ini mulai dilakukan sekitar pukul 13:45 WIB di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat.

Penetapan ini dimulai dengan pencocokan kembali terkait hasil rekapitulasi yang telah disahkan pada Sabtu (7/12/2024) malam. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata.

“Kami akan menampilkan kembali ya hasil yang sudah kami sahkan untuk enam kabupaten/kota tadi malam. Mohon untuk dicocokan oleh para saksi dan Bawaslu yang hadir hari ini, kalau sudah cocok nanti kita langsung penetapan hasilnya,” katanya.

Sebelum memulai agenda hari ini, Wahyu menyampaikan bahwa agenda hari ini dijadwalkan untuk menetapkan hasil Pilgub Provinsi Jakarta, bukan untuk penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

“Karena penetapan calon gubernur nanti menunggu proses yang ada seperti misalnya apakah ada gugatan atau tidak di Mahkamah [konstitusi],” tuturnya.

Dia mengatakan agenda hari ini merupakan pencermatan supaya memastikan apa yang sudah disahkan kemarin untuk enam kabupaten/kota hasilnya sama dengan yang akan ditetapkan pada rekapitulasi tingkat provinsi. 

Dia melanjutkan, dengan demikian hari ini bisa terlihat pasangan calon (paslon) mana yang unggul untuk kontestasi Pilkada Jakarta 2024.

“Mengenai nanti siapa yang terpilih tentu saja prosesnya lain lagi pasca apa namanya proses hukum yang ada. Apakah ada gugatan atau tidak di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro