Bisnis.com, JAKARTA — Saksi dari pasangan calon nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana kompak tidak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.
Sebagai informasi, acara penetapan ini dilaksanakan di Hotel Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2023). Agenda ini pun menghadirkan masing-masing dua orang sebagai saksi setiap paslon.
Saksi paslon nomor urut 02 menyatakan penolakannya untuk menandatangani berita acara tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Anthony James Harahap kala Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata akan mengesahkan hasil suara Pilkada di Provinsi Jakarta.
“Kami menolak. Kami tidak akan menandatangani. Data cocok. Namun, kami menggunakan hak kami untuk tidak menandatangani,” katanya.
Menanggapi pernyataan Anthony, Wahyu hanya mengemukakan bahwa itu memang adalah hak setiap tim.
“Siap. Itu hak tim Anda,” katanya.
Baca Juga
Di sisi lain, saksi dari paslon nomor urut 01 sudah meninggalkan ruangan terlebih dahulu alias walk out saat sebelum sesi penandatangan berita acara segera berlangsung.
Walk out ini bermula ketika saksi paslon nomor urut 01 Ramdan Alamsyah selesai mengemukakan catatan kejadian khusus di depan jajaran KPU. Kemudian, pernyataannya ini mendapatkan komentar dari saksi paslon nomor urut 03.
Selanjutnya, saksi paslon 01 langsung menginterupsi ucapan saksi paslon 03 karena menurutnya tidak perlu ada komentar apapun untuk menanggapi catatan kejadian khusus.
Berikutnya, mereka langsung menyerahkan salinan fisik catatan kejadian khusus kepada jajaran KPU Jakarta.
“Izin ketua kami mundur dari sidang, terima kasih,” pungkas Ramdan.