Kubu RIDO dan Dharma-Kun Tolak Teken Berita Acara, KPU: Hasil Rekapitulasi Tetap Sah

KPUD Jakarta hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 tetap sah, walaupun kubu RIDO dan Dharma-Kun tolak teken berita acara.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya seusai rapat pleno penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya seusai rapat pleno penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menyampaikan berita acara penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 tetap sah, meski saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana menolak tanda tangan. 

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya menyampaikan hal seperti itu karena mengacu pada Undang-Undang (UU) No 10/2016 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2004 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara.

“Bahwa rekapitulasi surat suara itu dapat tidak dihadiri oleh saksi pasangan calon. Jadi apabila saksi tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi, rapat pleno tetap sah,” katanya seusai rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).

Justru, KPUD Jakarta  menyayangkan jika ada saksi paslon yang “ngotot”, karena nantinya dapat menghambat mereka dalam mengajukan keberatan, protes, atau mengkoreksi hasil Pilkada Jakarta 2024/ 

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa apapun yang dilakukan saksi paslon tetep dihormati oleh pihaknya karena itu merupakan bagian dari sikap pasangan calon.

“Jadi semua paslon tidak ada keberatan terkait dengan sisi hasil. Yang dipersoalkan hanya terkait dengan proses. Ya kalau proses ranahnya sebenarnya di Bawaslu di setiap tingkat,” ujarnya.

Dody melanjutkan terkait legitimasi penandatangan berita acara hari ini tidak ada masalah, karena UU pun sudah mengatur bahwa berita acara minimal ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi dan 2 orang anggota atau 3 orang yang tertandatangani.

“Alhamdulillah hari ini 7 orang ketua dan anggota KPU Bawaslu tingkat Jakarta, semua menandatangani. Terhadap paslon yang tidak tanda tangan kami menghormati apa saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Saksi paslon nomor urut 02 menyatakan penolakannya untuk menandatangani berita acara tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Anthony James Harahap kala Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata akan mengesahkan hasil suara Pilkada di Provinsi Jakarta.

“Kami menolak. Kami tidak akan menandatangani. Data cocok. Namun, kami menggunakan hak kami untuk tidak menandatangani,” katanya.

Di sisi lain, saksi dari paslon nomor urut 01 sudah meninggalkan ruangan terlebih dahulu alias walk out saat sebelum sesi penandatangan berita acara segera berlangsung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro