Bisnis.com, JAKARTA — Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 01 Ridwan Kamil–Suswono atau RIDO sudah bersiap untuk mengajukan Permohonan Persilisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan oleh Tim Pemenangan RIDO usai rapat penetapan hasil perolehan suara di Pilkada Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Tim RIDO menilai apa yang akan diajukan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta itu sudah masuk dalam obyek sengketa yang diurus di MK sebagaimana Peraturan MK No.3/2024.
"Nanti akan kita ajukan dalam waktu sesuai dengan peraturan MK No.3/2024 tentang beracara. Bahwa ada tiga hari kerja, itu memang kita siapkan," jelas Muslim Jaya Butar Butar, Tim Hukum RIDO pada konferensi pers di Media Center RIDO, Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Meski demikian, Muslim menyampaikan bahwa petitum atau apa yang akan diajukan sebagai permohonan ke MK masih disiapkan oleh tim. Dia menyebut Tim Hukum sudah sedang meramu PHPU tersebut.
"Mudah-mudahan jika tidak ada aral melintang, sesuai dengan jadwal yang telah disampaikan oleh MK, kami akan memutuskan untuk bisa mengajukan ke MK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan," ucapnya.
Baca Juga
Meski demikian, Tim Pemenangan RIDO telah lebih dulu mengungkap sejumlah temuan terkait dengan proses penyelengaran Pilkada Jakarta oleh KPUD Jakarta. Tidak hanya itu, tim RIDO turut membeberkan sejumlah hal yang menjadi keprihatinan mereka atas apa yang dilakukan Bawaslu.
Ramdan Alamsyah, Tim Pemenangan RIDO, mengungkap bahwa temuan pihaknya bahkan berada dalam periode jauh sebelum pencoblosan pada 27 November 2024 lalu. Misalnya, tidak ditempelnya stiker daftar pemilih pada Pilkada di rumah-rumah warga; pelaporan RIDO ke Bawaslu yang tidak kunjung ditindaklanjuti; serta berkaitan dengan distribusi form C6 yang tidak optimal.
Angka Golput Tinggi
Di sisi lain, Tim RIDO turut mempermasalahkan premis soal tingginya Golput atau tidak memilih di Pilkada Jakarta yang dinilai bermuatan politis.
"Kalau data ini dianggap lucu-lucu, pasangan sekalipun angka perolehan suara ini di 2 juta [perolehan suara pasangan Pramono Anung-Rano Karno], golput yang menang di angka 3 juta. Digabungkan pun dengan suara 01, 02, dan 03 ini suaranya pun mirip-mirip. Pertanyaannya ada apa? Apa disalahlan masyarakat? Hari ini KPU menyalahkan masyarakat," tuturnya.
Untuk diketahui, KPUD Jakarta mencatat bahwa tingkat Golput di Pilkada Jakarta mencapai 3.489.614 atau setara 42,48%.
Angka golput itu masih jauh lebih tinggi dari perolehan suara pasangan nomor urut 03 Pramono Anung–Rano Karno yang meraup suara 2.183.239 atau setara dengan 50,07%. Hal itu membuat Pramono-Rano menjadi pasangan dengan suara terbanyak di Pilkada Jakarta dan membuat mereka menang satu putaran.
Kemudian, di posisi kedua ada paslon Ridwan Kamil-Suswono sebesar 1.718.160 (39,4%) dan terakhir ada Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.229 (10,53%).
Adapun, paslon Pramono-Rano berhasil unggul di seluruh enam kabupaten/kota Daerah Khusus Jakarta. Perinciannya, Pram-Doel unggul di Kepulauan Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.