Bisnis.com, JAKARTA -- Calon bupati dan wakil bupati Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi menggugat hasil Pilkada Pemalang 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Vicky dan Suwendi adalah pasangan bupati dan wakil bupati Pemalang yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa alias PKB.
Gugatan Vicky-Suwendi didaftarkan pada Jumat pekan lalu. Gugatan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum.
"Pada hari ini, Jumat tanggal enam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh
empat pukul 23:59 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, ole Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang, , Nomor Urut 1," demikian berkas permohonan yang dikutip dari laman resmi MK, Senin (9/12/2024).
Berdasarkan data rekapitulasi suara KPU, pasangan nomor urut 1 itu hanya memperoleh suara sebanyak 121.158.
Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan dua pasangan lainnya yakni Mansyur Hidayat - Mohammad Bobby Dewantara dan Anom Widiyantoro - Nurkholes yang masing-masing memperoleh suara sebanyak 225.503 dan 278.043.
Baca Juga
Anom-Nurkholes adalah pemenang Pilkada Pemalang. Mereka diusung oleh koalisi Partai Golkar, PSI, Perindo, Gelora dan Partai Buruh.
Adapun Mahkamah Konstitusi telah menerima sebanyak 152 berkas gugatan Pilkada 2024. Mayoritas gugatan perselisihan hasil Pilkada berasal dari tingkat kabupaten dan kota.