RIDO Gugat ke MK, Ketua Timses Pram-Doel: Beda Suara Hampir 10% Bos!

Ketua Timses Pram-Doel menilai gugatan tim hukum RIDO ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengada-ada. Ini alasannya!
Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano, Cak Lontong dan jajarannya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano, Cak Lontong dan jajarannya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Harian Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) Pramono Anung-Rano Karno Prasetio Edi Marsudi menganggap gugatan terkait hasil Pilkada Jakarta 2024 oleh tim pemenangan paslon nomor urut 2 Ridwan Kamil-Suswono alias RIDO ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengada-ada.

Pras, sapaan akrabnyak beranggapan perbedaan perolehan suara antara kedua paslon dinilai terlalu jauh. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum Jakarta, paslon Pramono-Rano unggul dengan perolehan suara sebesar 2.183.239 atau setara dengan 50,07%. Kemudian, di posisi kedua ada paslon Ridwan Kamil-Suswono sebesar 1.718.160 (39,4%) dan terakhir ada Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.229 (10,53%).

“Pasangan nomor satu landasannya kan ada, kalau dia memang tidak mau menerima hasil ini silakan saja ke MK, itu kan alurnya, tetapi jangan dicari-cari karena perbandingannya antara [nomor urut] satu dengan [nomor urut] tiga hampir 10% bos, bagaimana dia mau ke MK?” ujarnya saat ditemui di acara penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Minggu (9/12/2024).

Hal ini sudah dia dalami dan pantau. Menurutnya, sebagai pemimpin tim pemenangan dirinya melihat gugatan ini sudah kemana-mana. 

Pasalnya, kata dia, perolehan suara antara paslon nomor urut 01 dan 03 pun terpaut jauh di tempat pemungutan suara (TPS), sehingga pihak 01 akan kesusahan dalam mengklaim apapun ke MK. 

“Saya minta kepada nomor satu jangan istilahnya emosional, kalah menang dalam pesta demokrasi sudah biasa. Saya rasa harus legowo lah. Kalau jaraknya 1 persen monggo [silakan gugat], ini kan jaraknya hampir 10%,” kata mantan Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut. 

Sebelumnya, Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 01 Ridwan Kamil–Suswono atau RIDO menyiapkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukan lantaran rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024. 

Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Patria menduga bahwa distribusi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau Form C6 yang tidak terdistribusi dengan baik merupakan penyebab tingginya angka golput. 

Padahal, dia menegaskan kondisi pada 27 November 2024 seperti 'cuaca tidak seharusnya' memengaruhi angka partisipasi.  

“Tidak hujan, tidak ada masalah yang berarti, tapi partisipasinya sangat rendah. Inilah yang kemudian kami dari tim pemenangan pasangan RIDO dan tim hukum mempelajari, melihat, meneliti, ternyata di antaranya masalahnya adalah banyak sekali warga jakarta yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih atau formulir C6. Inilah yang menyebabkan kami dari pihak pasangan RIDO akan mengajukan permohonan gugatan ke MK terkait beberapa masalah," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Media Center RIDO, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro