Aipda RZ Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Dipecat Polri

Polda Jateng menyebutkan ahwa Aipda RZ telah menyatakan banding atas putusan sidang etik yang memecatnya akibat menembak siswa SMK hingga tewas.
Anggota Polrestabes Semarang Aipda R, terduga pelaku penembakan siswa SMKN 4 Kota Semarang, GRO, saat memasuki ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/12/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Anggota Polrestabes Semarang Aipda R, terduga pelaku penembakan siswa SMKN 4 Kota Semarang, GRO, saat memasuki ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/12/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Jawa Tengah (Jateng) resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alkas memecat terhadap Aipda Aipda Robig Zaenudin (RZ).

Sebelumnya, Aipda RZ telah menjalani sidang etik hampir sembilan jam di Polda Jateng. Sidang itu terkait kasus dugaan oknum polisi tembak siswa SMK di Semarang.

"Putusannya adalah Aipda RZ selaku terduga pelanggara ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Artanto kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Dalam sidang itu, kata Artanto, Aipda RZ telah terbukti melakukan penembakan terhadap sekelompok orang atau anak yang tengah menggunakan sepeda motor.

"Yang bersangkutan ini [terbukti] yaitu melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedsng menggunakan sepeda motor," imbuhnya.

Adapun, Artanto menyebutkan ahwa Aipda RZ telah menyatakan banding atas putusan sidang etik tersebut. 

Nantinya, Polda Jateng bakal memberikan kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan banding kepada ketua sidang etik. "Untuk tadi disampaikan beliau akan banding," pungkasnya.

Sekadar informasi, kasus ini melibatkan terduga pelaku Aipda RZ yang diduga telah menembak siswa SMK Semarang berinisial GRO (17) hingga meninggal dunia pada Minggu (24/11/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro