Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Jawa Tengah (Jateng) resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alkas memecat terhadap Aipda Aipda Robig Zaenudin (RZ).
Sebelumnya, Aipda RZ telah menjalani sidang etik hampir sembilan jam di Polda Jateng. Sidang itu terkait kasus dugaan oknum polisi tembak siswa SMK di Semarang.
"Putusannya adalah Aipda RZ selaku terduga pelanggara ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Artanto kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Dalam sidang itu, kata Artanto, Aipda RZ telah terbukti melakukan penembakan terhadap sekelompok orang atau anak yang tengah menggunakan sepeda motor.
"Yang bersangkutan ini [terbukti] yaitu melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedsng menggunakan sepeda motor," imbuhnya.
Adapun, Artanto menyebutkan ahwa Aipda RZ telah menyatakan banding atas putusan sidang etik tersebut.
Baca Juga
Nantinya, Polda Jateng bakal memberikan kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan banding kepada ketua sidang etik. "Untuk tadi disampaikan beliau akan banding," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus ini melibatkan terduga pelaku Aipda RZ yang diduga telah menembak siswa SMK Semarang berinisial GRO (17) hingga meninggal dunia pada Minggu (24/11/2024).