UMP 2025 Papua Resmi Naik Jadi Rp4,2 Juta

Pemerintah provinsi Papua telah menyepakati UMP 2025 telah disepakati naik 6,5% menjadi Rp4,2 juta
Presiden Prabowo Subianto meninjau proses tanam dan panen padi di Desa Telaga Sari, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Minggu (3/11/2024). ANTARAFOTO
Presiden Prabowo Subianto meninjau proses tanam dan panen padi di Desa Telaga Sari, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Minggu (3/11/2024). ANTARAFOTO

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah provinsi Papua telah menyepakati nilai upah minimum provinsi (UMP) 2025 telah disepakati naik 6,5%. Dengan demikian, UMP Papua tahun depan resmi naik menjadi Rp4.285.850.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Papua Robert Eddy Purwoko menyampaikan, penetapan UMP merupakan kesepakatan antara Pemprov Papua dengan Dewan Pengupahan di wilayah setempat, dan akan segera ditetapkan serta diumumkan oleh Gubernur Papua.

“Hasil perhitungan UMP Papua sudah diterima dan sudah ditetapkan menjadi hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua pada tanggal 6 Desember 2024,” kata Robert, melansir laman resmi website Pemprov Papua, Rabu (11/12/2024).

Robert menuturkan, UMP Provinsi Papua tahun lalu sebesar Rp4.024.270. Dengan kenaikan sebesar 6,5%, maka UMP Papua tahun depan naik sebesar Rp261.578, menjadi Rp4.285.850.

Sementara itu, pemprov Papua juga telah menetapkan upah minimum sektoral (UMS). Robert mengungkap, UMS 2025 ditetapkan sebesar Rp4.307.280 atau naik sebesar Rp21.429.

Adapun, Robert menyebut bahwa kenaikan UMP mulai berlaku pada 1 Januari 2025 di seluruh kabupaten/kota se-Papua.

Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMP dan upah minimum sektoral ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.

Melalui beleid itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan nilai kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Nilai kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Secara terperinci, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

Dalam catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa nilai kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota tahun depan minimal 6,5%.

Hal tersebut disampaikan Indah untuk merespons kemungkinan adanya daerah yang menetapkan nilai kenaikan upah minimum di bawah 6,5% tahun depan. 

“Enggak dong,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro