Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah provinsi Papua telah menyepakati nilai upah minimum provinsi (UMP) 2025 telah disepakati naik 6,5%. Dengan demikian, UMP Papua tahun depan resmi naik menjadi Rp4.285.850.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Papua Robert Eddy Purwoko menyampaikan, penetapan UMP merupakan kesepakatan antara Pemprov Papua dengan Dewan Pengupahan di wilayah setempat, dan akan segera ditetapkan serta diumumkan oleh Gubernur Papua.
“Hasil perhitungan UMP Papua sudah diterima dan sudah ditetapkan menjadi hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua pada tanggal 6 Desember 2024,” kata Robert, melansir laman resmi website Pemprov Papua, Rabu (11/12/2024).
Robert menuturkan, UMP Provinsi Papua tahun lalu sebesar Rp4.024.270. Dengan kenaikan sebesar 6,5%, maka UMP Papua tahun depan naik sebesar Rp261.578, menjadi Rp4.285.850.
Sementara itu, pemprov Papua juga telah menetapkan upah minimum sektoral (UMS). Robert mengungkap, UMS 2025 ditetapkan sebesar Rp4.307.280 atau naik sebesar Rp21.429.
Adapun, Robert menyebut bahwa kenaikan UMP mulai berlaku pada 1 Januari 2025 di seluruh kabupaten/kota se-Papua.
Baca Juga
Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMP dan upah minimum sektoral ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.
Melalui beleid itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan nilai kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Nilai kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Secara terperinci, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
Dalam catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa nilai kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota tahun depan minimal 6,5%.
Hal tersebut disampaikan Indah untuk merespons kemungkinan adanya daerah yang menetapkan nilai kenaikan upah minimum di bawah 6,5% tahun depan.
“Enggak dong,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).