Batas Waktu Lapor ke MK Rabu Hari Ini (11/12), Kubu RIDO Layangkan Gugatan?

Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Muslim Jaya Butar Butar buka suara soal rencana pihaknya melaporkan gugatan ke MK pada Rabu (11/12).
Pendukung dan simpatisan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono tiba di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8/2024). Pasangan tersebut mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dengan dukungan setidaknya 12 partai politik yang tergabung di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan
Pendukung dan simpatisan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono tiba di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8/2024). Pasangan tersebut mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dengan dukungan setidaknya 12 partai politik yang tergabung di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) dapat mengajukan gugatan soal Pilkada 2024 ke Mahkamah konstitusi (MK) terakhir pada hari ini, Rabu (11/12/2024). 

Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Muslim Jaya Butar Butar kepada Bisnis pada Rabu (11/12). 

“Untuk waktu sesuai ketentuan peraturan MK tiga hari kerja sejak penetapan, KPUD Jakarta tetapkan hari Minggu (8/12) keputusannya maka dihitung hari kerja Senin berakhir Rabu ini jam 23.59 WIB,” tuturnya secara tertulis. 

Terlebih, kala ditanya kepastian apakah betul akan melapor ke MK pada Rabu hari ini, ia meminta untuk dapat menunggu. 

“Kita tunggu saja,” terangnya. 

Terlebih, pihaknya juga optimis bahwa ada harapan dari pengajuan gugatan soal Pilkada ini ke MK. 

“Soal harapan semua InsyaAllah, harapan selalu ada dan kita optimis karena harapan itu yang menjadi buat semangat tim hukum,” jawabnya. 

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (10/12) Wakil Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Adhinusa mengemukakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk dibawa ke MK. 

Selanjutnya, dia menjelaskan jika pada Selasa tersebut semua bukti sudah terkumpul, maka langsung finalisasi dan dibawa ke Gedung MK untuk mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024 esok hari. 

"Jadi hari ini ada beberapa penambahan barang bukti dan sedang finalisasi. Besok (Rabu hari ini) akan kami daftarkan gugatan ke MK," tutur Adhinusa di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro