Bisnis.com, JAKARTA -- Calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Utara yang diusung PDI Perjuangan alias PDIP, Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala resmi mengajukan sengketa hasil pemilihan kepala daerah alias Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan gugatan sengketa Pilkada 2024 Edy Rahmayadi - Hasan Basri didaftarkan pada hari Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 23.59 WIB. Adapun pihak atau kuasa yang mewakili paslon nomor urut 2 itu antara lain Yance Aswin.
"Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," demikian dikutip dari laman resmi MK, Rabu (11/12/2024).
Dalam catatan Bisnis, KPU Sumatra Utara telah menantu Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Bobby Nasution yang berpasangan dengan politikus Golkar, Surya sebagai pemenang Pilkada 2024.
Pasangan yang diusung koalisi jumbo itu memperoleh suara sebanyak 3.645.611. Sedangkan rivalnya yang diusung PDIP Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala memperoleh suara sebanyak 2.009.311.
Sementara itu, hasil rekapitulasi suara di Pilkada Sumatra Utara menunjukkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat yang menggunakan hak suaranya sebanyak 5.953.677 dari total daftar pemilih tetap alias DPT sebanyak 10.771.496.
Baca Juga
Itu artinya, ada sekitar 4.817.820 atau sekitar 44,6% pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya alias golput.