Dua Senior Golkar Berebut PMI, JK Vs Agung Laksono

Dua senior Golkar, Jusuf Kalla dan Agung Laksono, berebut kursi ketua umum Palang Merah Indonesia alias PMI.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 Jusuf Kalla (JK). ANTARAFOTO
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 Jusuf Kalla (JK). ANTARAFOTO

Bisnis.com, JAKARTA -- Dua senior Golkar, Jusuf Kalla dan Agung Laksono, berebut kursi ketua umum Palang Merah Indonesia alias PMI. PMI adalah organisasi kemanusiaan yang kiprahnya sudah ada sejak 79 tahun lalu.

Kisruh kepemimpinan PMI antara JK dan Agung Laksono bermula ketika Musyawarah Nasional alias Munas PMI yang memilikih kembali Jusuf Kalla secara aklamasi.

Sekadar catatan, JK telah memimpin PMI sejak tahun 2009 atau 15 tahun kalau dihitung hingga saat ini. Kubu yang tidak puas dengan keputusan Munas, memilih untuk menunjuk Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI. 

JK pun mengambil langkah untuk melaporkan Agung Laksono ke polisi. Dia menegaskan bahwa hanya ada satu organisasi PMI dalam negara.

"PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kami sudah laporkan [Agung Laksono] ke polisi," kata JK dilansir dari Antara, Senin lalu.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 menegaskan manuver Agung Laksono secara sepihak membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal. "[Munas tandingan PMI ke-22] Itu ilegal dan pengkhianatan. Kedua, itu emang kebiasaan Pak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan," ujar dia.

Menurutnya, tidak ada pencalonan lain dalam kontestasi Ketua Umum PMI. Oleh karena itu, JK telah melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi.

"Tidak ada calon lain, sudah ke polisi, ada tindakan ilegal sudah melaporkan polisi, karena tidak boleh begitu, hanya beberapa orang, itu pun sudah kita sudah pecat karena melanggar AD/ART," tuturnya.

Agung Laksono Daftar ke Kementerian Hukum

Menanggapi pernyataan Jusuf Kalla, Agung Laksono pun buka suara. Agung mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20% suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.

Dia menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenkum, dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.

"Tetap akan dilempar ke pemerintah, jadi kita tinggal menunggu keputusannya. Pemerintah juga saya percaya bahwa tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warganya, termasuk organisasi-organisasi, apalagi PMI, jadi saya yakin mereka akan adil, objektif, netral, dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang semestinya," paparnya.

Dia juga menyampaikan akan melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-22 yang diselenggarakan oleh pihaknya ke Kementerian Hukum.

"Kami akan melaporkan kepada Kemenkumham, kami uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi [Munas] PMI," katanya.

Upayakan Mediasi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya siap melakukan mediasi terkait dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang melibatkan kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

Hal tersebut disampaikannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, terkait perkembangan kisruh organisasi PMI.

"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," katanya dilansir dari Antara, Selasa (12/10/2024).

Ketika ditanya mengenai surat keputusan (SK) dari kubu Agung Laksono, Supratman menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait permohonan pengesahan kepengurusan dari salah satu pihak.

"Sampai hari ini saya belum terima ya. Dua-duanya terkait dengan kepengurusan Palang Merah Indonesia," ujarnya.

Meski begitu, Supratman memastikan bahwa jika SK tersebut sudah masuk, pihaknya akan memverifikasi secara detail berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

"Kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan, termasuk prosedur pelaksanaannya," katanya menambahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro