Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dikembalikan ke DPRD terbuka sudah bergulir bahkan sejak pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto pada malam sebelumnya sempat menyinggung soal wacana pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.
"Dari dulu bukan soal di kabinet, kalau yang kabinet kan baru. Tapi dari zaman Presiden Jokowi juga sudah lama bergulir. Di antara partai-partai politik juga sudah. Tetapi sekarang karena menemukan momentum kita baru selesai melakukan pilkada dan digulirkan oleh Ketua Umum Partai Golkar dan itu disambut oleh Bapak Presiden. Saya rasa sekali lagi ini wacana yang sangat baik untuk kita diskusikan menjadi sebuah dikursus untuk perbaikan pelaksanaan demokrasi di kita," ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Menurut Supratman, wacana tersebut perlu dipertimbangkan karena berbagai alasan. Misalnya, amanat UU yang tidak secara spesifik mengharuskan pemilihan secara demokratis berarti secara langsung. Kemudian, soal efisiensi anggaran dan aspek sosial.
Politisi Partai Gerindra itu membantah apabila wacana itu otomatis bakal menyebabkan kemunduran demokrasi. Dia menyinggung bahwa Pilkada yang diharapkan bukan hanya prosedural semata, tetapi juga substansinya.
Menurut Supratman, perlu kajian lebih dalam terkait dengan Pilkada terutaa jika yang terjadi hanya inefisiensi dan habisnya uang negara tanpa hasil maksimal.
Baca Juga
"Nah karena itu beri kesempatan kepada pemerintah dan termasuk kepada partai-partai politik untuk melakukan kajian dan ini saya pikirkan masih lama. Pilkada kita maupun pemilu kita pada 2029. Masih panjang ya," paparnya.
Adapun Supratman menyebut wacana itu sudah bergulir sejak pemerintahan Presiden Jokowi. Saat itu, Supratman sempat menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM selama beberapa bulan.
Mantan Ketua Baleg DPR itu lalu menyebut wacana itu belum diputuskan atau menjadi usulan resmi. Dia menyebut pemerintah akan melakukan kajian sehingga nanti tercapat kesepakatan antara partai-partai politik.
"Bukan berarti ini sebuah keputusan yang saat ini sudah diambil. Kita pemerintah bersama DPR dan tentu dengan ketua umum-ketua umum partai politik akan mendiskusikan sebelum itu kemudian bergulir menjadi usulan resmi," terangnya.