Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah, ayah dari dokter koas bernama Lady Aurelia Pramesti yang viral di media sosial.
KPK bahkan membuka kemungkinan memanggil Dedy untuk meminta klarifikasi atas LHKPN yang telah dilaporkannya beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, nama Dedy kini mencuat usai terseret dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter oleh sopir keluarga Dedy dan Lady di Palembang, Sumatera Selatan.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya mengatakan, KPK kini masih mengumpulkan bahan-bahan analisis termasuk anomali yang berada di LHKPN Dedy.
"Setelah kita buat simpulan barulah ada keputusan untuk diperdalam. Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, dikutip Senin (16/12/2024).
Herda lalu mengungkap nama Dedy sudah masuk dalam radar KPK pada akhir 2023 lalu. Tepatnya, pada saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di BPPJN Kalimantan Timur di mana namanya sudah disebut-sebut.
Baca Juga
"Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman," ujar Herda.
Menurut Herda, pihaknya bakal melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap Dedy apabila sudah memiliki data yang kuat.
"Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan," ungkap Herda.
Berdasarkan LHKPN terbaru milik Dedy yang diserahkan Desember 2023 lalu, dia memiliki harta kekayaan senilai total Rp9,4 miliar.
Total kekayaan yang dimilikinya itu meliputi tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta di Jakarta Selatan, kendaraan mobil Honda CRV Rp450 juta serta harta bergerak lainnya 830 juta. Kemudian, surat berharga Rp670,7 juta, kas dan setara kas Rp6,72 miliar.
Untuk diketahui, Dedy Mandarsyah mendapat sorotan usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti. Adapun, Lady diduga terseret dalam kasus dugaan penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral di media sosial.
Peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi karena Lady tidak menerima penugasan jadwal piket yang bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Atas kasus tersebut, Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Fadilah alias Datuk (FD), seorang pria berkaos merah yang memukuli Luthfi sebagai tersangka kasus penganiayaan.