Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR menyayangkan penanganan kasus dugaan penganiyaan anak bos toko roti kepada karyawati di Jakarta Timur yang menunggu viral terlebih dahulu.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Irjen (Purn) Rikwanto menyebut kasus di Jakarta Timur ini sebenarnya bisa diusut lebih cepat dari waktu yang sekarang oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Dia melanjutkan, banyak masyarakat yang bertanya mengapa kasus yang sudah jelas ada buktinya seperti luka, barang bukti, saksi, dan TKP-nya juga lengkap bisa sampai dua bulan prosesnya.
Hal ini dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kapolres Metro Jakarta Timur bersama korban DAD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Timur, pada Selasa (17/12/2024).
“Saya tadi lihat hampir satu bulan itu penangkapannya, itu pun setelah viral. Nah ini dari catatan juga seharusnya itu bisa lebih cepat lagi ya. Sampai muncul di media itu no viral no justice, no viral no attention no justice. Viral dulu baru kemudian cepat geraknya,” katanya.
Rikwanto turut menyebut bahwa kasus ini menjadi pembelajaran pula bagi kepolisian di tempat manapun, bahwa dalam menangani kasus apapun dengan siapapun pelapornya itu memiliki perlakuan yang sama di muka hukum.
Baca Juga
Kendati demikian, Legislator Golkar ini juga mengapresiasi Polres Jakarta Timur yang akhirnya bisa menangkap pelaku.
Namun, dia mengingatkan untuk melakukan observasi terlebih dahulu terhadap pelaku, jangan menerima informasi secara mentah.
Senada dengan Rikwanto, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Tumbelaka turut berpendapat bahwa kasus di Jakarta Timur ini sebenarnya sudah sangat jelas dan transparan, tetapi proses dan penangkapan pelaku dianggap terlalu lama.
“Bahkan kawan kami tadi menyampaikan bahwa ini setelah viral baru diproses. Itu yang kami sayangkan Pak Kapolres. Jangan menunggu viral dulu, pak,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Diharapkan Rikwanto, polisi sebaiknya bisa “jemput bola” jika ada suatu kasus, supaya masyarakat merasakan adanya perhatian dan keadilan, terutama korban.