Bisnis.com, JAKARTA -- Aksi kekerasan aparat baik itu kepolisian maupun militer terhadap masyarakat sipil terus terjadi. Kasus paling baru adalah penembakan bos rental mobil di Jalan Tol Jakarta-Merak. Dalam peristiwa itu, satu warga sipil tewas. Pelaku penembakan diduga anggota TNI.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Yusri Nuryanto. Yusri membenarkan bahwa pelaku penembakan merupakan oknum anggota TNI dan sudah ditangkap.
"Pelaku sudah diamankan di Puspomal," kata Yusri kepada wartawan, Jumat.
Kendati demikian, Yusri tidak menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan dan identitas pelaku penembakan. Pihaknya juga belum menjelaskan motif dari penembakan tersebut.
Adapun kasus penembakan oleh orang tidak dikenal (OTK) terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1/2025) dini hari.
Atas kejadian itu, terdapat dua orang menjadi korban yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu, salah satunya adalah bos rental mobil yang kini telah dinyatakan meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.
Baca Juga
Peristiwa di Tol Tangerang-Merak itu menambah daftar panjang kekerasan menggunakan senjata api yang dilakukan aparat kepada masyarakat sipil maupun kepada sesama aparat negara. Berikut daftar kasusnya:
Penembakan Siswa di Semarang
Kasus penembakan siswa SMK di Semarang sempat menghebohkan publik. Pelakunya adalah seorang anggota kepolisian bernama Aipda RZ. Polisi semula menyebut korban adalah pelaku tawuran. Namun, semua kabar itu telah dibantah.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Aris Supriyono, misalnya, mengungkapkan bahwa kasus penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO oleh oknum polisi Aipda RZ tak terkait tawuran.
Menurut dia, Aipda RZ melakukan penembakan karena dia melihat ada satu pengendara motor yang dikejar oleh pengendara motor lainnya, yang diduga merupakan kelompok hendak tawuran.
Selain itu, kata dia, motor Aipda RZ pun dipepet oleh salah satu pengendara motor itu.
"Terduga pelanggar (Aipda RZ) menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," kata Aris saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dia mengungkapkan bahwa Aipda RZ melakukan penembakan sebanyak empat kali. Adapun peristiwa penembakan itu terjadi pada 24 November 2024 di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Adapun kronologi berdasarkan aktivitas Aipda RZ, bermula saat anggota polisi itu pulang dari kantornya di malam hari.
Lalu, kata dia, Aipda RZ melihat ada satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan lainnya. Ketika momen itu, menurut dia, pengendara sepeda motor yang saling kejar-kejaran itu mengganggu jalan Aipda RZ hingga memepet motor yang digunakannya.
Atas kasus tersebut, Aipda RZ diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, dan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
Polisi Bunuh Warga di Kalteng
Belum reda sorotan publik terhadap aksi koboi aparat keamanan, seorang anggota kepolisian kembali membunuh warga sipil dengan menggunakan senjata api di Palangka Raya.
Anggota polisi di Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial AKS menembak warga sipil asal Banjarmasin berinisial BA hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Tak hanya itu AKS juga mencuri kendaraan yang dibawa korban.
Dilansir dari Antara, kasus tersebut terjadi pada tanggal 27 November 2024 saat AKS bersama seorang sopir taksi daring berinisial HA menelusuri korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya. Saat itu AKS menyuruh korban untuk ikut menaiki mobil yang disopiri oleh HA.
Ketika mobil berjalan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali, kemudian setelah BA meregang nyawa, AKS pun membuang jasad korban di dekat areal perkebunan Desa Bukit Batu, Kabupaten Katingan.
Ironis, AKS tak hanya membunuh korban, tapi juga membawa pergi satu unit mobil yang dikendarai oleh BA sebelum terjadi pembunuhan.
Lalu jasad BA ditemukan warga Desa Bukit Batu, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada tanggal 6 Desember 2024, dengan identifikasi awal belum dikenali karena kondisi post-mortem yang telah berlangsung berhari-hari.
Pada 10 Desember 2024, saksi mata peristiwa tersebut yakni HA kemudian melaporkan dugaan kasus pembunuhan dan pencurian yang disaksikannya ke Polresta Palangka Raya. Namun, belakangan yang bersangkutan turut ditetapkan penyidik sebagai tersangka, di samping penetapan tersangka terhadap AKS oleh penyidik.
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Peristiwa polisi tembak polisi ini melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan korban Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar.
Kronologinya, kasus ini terjadi pada Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB, di halaman Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Awalnya, Ryanto selaku Kasat Reskrim telah menangkap pelaku pengerjaan tambang jenis secara ilegal C. Tak terima dengan penangkapan itu, Dadang kemudian menembak Ryanto.
Korban kemudian tewas di tempat akibat dua luka tembakan di kepala. Sedangkan Dadang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Belakangan, motif AKP Dadang menembak Ryanto lantaran dipicu penangkapan terhadap pelaku pengerjaan tambang secara ilegal. Usut punya usut, pelaku yang ditangkap Ryanto.
Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Ferdy Sambo adalah terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Kasus ini menarik perhatian publik sepanjang tahun 2022 lalu.
Kasus ini mencuat pada Juli 2022. Lokasi kejadiannya berada di rumah Ferdy Sambo, Jakarta Selatan. Awalnya, sosok Bharada Eliezer yang kini telah menghirup udara bebas, dipercaya sebagai pelakunya.
Namun seiring berjalannya waktu, terungkap bahwa pelaku utama sekaligus otak pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo. Sambo yang semula menyanggah ikut mengeksekusi Brigadir J, justru tutur menembak Brigadir J yang sedang sekarat.
Hakim yang memvonis Ferdy Sambo yakni Wahyudi Imam Santosa menyatakan motif dalam kasus ini adalah sakit hati yang mendalam istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi kepada Brigadir Yosua.
Singkatnya, Sambo kemudian divonis mati di pengadilan tingkat pertama. Kemudian, vonis itu diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hanya saja, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Alhasil, pemecatan jenderal bintang dua itu lolos dari hukuman mati.
Kasus Densus di Cikeas
Kasus ini terjadi pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB. Peristiwa polisi tembak polisi ini melibatkan personel Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco dengan rekannya Bripda IM di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor.
Kronologinya, tersangka IM dianggap telah lalai ketika mengeluarkan senjata api di dalam tasnya yang kemudian meletus hingga mengenai Bripda IDF.
Letupan itu kemudian mengenai bagian bawah telinga hingga tengkuk belakang sebelah kiri. Kemudian, Bripda IM dipecat secara tidak terhormat pada sidang etik Polri pada Kamis (3/8/2023).
Dalam sidang selama tiga jam setengah di ruang sidang Divpropam Polri mabes Polri dan menyatakan bahwa Bripda IM sudah melakukan tindakan tercela atas peristiwa penembakan itu.