Segini Gaji dan Tunjangan Rudi Sutanto Sebagai Stafsus Menkomdigi

Segini besaran gaji dan tunjangan Rudi Sutanto sebagai Stafsus Menkomdigi
Meutya Hafid tiba di Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024). Bisnis/Abdurachman
Meutya Hafid tiba di Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah nama didapuk menjadi Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yaitu Rudy Sutanto, Artis Raline Shah, dan Aida Azhar. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid melantik tiga orang sebagai stafsus, tiga orang sebagai staf ahli serta lima Direktur Jenderal (Dirjen) dalam nomenklatur baru di Komdigi. 

Gaji dan tunjangan bagi Staf Khusus di kementerian diatur oleh peraturan masing-masing kementerian dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Secara umum, Stafsus Menteri menerima gaji pokok sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan besaran yang bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.

Dalam instansi pemerintah, stafsus kementerian dalam jabatan struktural setara dengan eselon 1.b atau termasuk golongan IV/e. Jabatan eselon IB berada dalam golongan IV/d hingga IV/e memiliki gaji pokok PNS sebelum penyesuaian berkisar antara Rp3.447.200 hingga Rp5.091.200. 

Namun jika merujuk Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka Stafsus sesuai jabatannya akan menerima gaji pokok berkisar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 juta.

Selain gaji pokok, seorang stafsus juga menerima tunjangan kinerja (tukin) sesuai golongan atau eselonnya.

Jika merujuk Perpres Nomor 119 Tahun 2017, dimana ada 17 kelas jabatan tukin yang diberikan berkisar Rp1.968.000 hingga Rp29.085.000. 

Selain itu, stafsus di lingkungan kementerian/lembaga juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas. 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024, tunjangan ini diberikan paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

Seperti yang diketahui, Meutya Hafid melantik sejumlah nama dalam nomeklatur baru Komdigim di antaranya Sekjen Kementerian Komdigi Ismail, Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital Mira Tehib, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital Wayantoni Suprianto, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya dan Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Arief Tri Hartianto. 

Kemudian Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Kementerian Komunikasi dan Digital Raden Wijaya Kusuma Wardana, Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa, Kementerian Komunikasi dan Digital Andara Moli Prabowati dan Staf Ahli Bidang Teknologi Mochamad Hadiyana. 

Selanjutnya Staf Khusus Bidang Hub Antar lembaga Aida Azhar, Staf Khusus Bidang Kemitraan Global Digital Raline Shah serta Staf Khusus Bidang Strategi Komunikasi Rudi Sutanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro