Bisnis.com, JAKARTA - Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) menjadi sorotan setelah ramai mahasiswa melayangkan protes mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan.
Di media sosial, mahasiswa UNS ramai-ramai menolak kebijakan kampus yang mewajibkan layanan kesehatan mereka terdaftar di faskes Medical Center kampus.
Hal ini ramai dibicarakan setelah muncul unggahan di akun X @unsmfs pada Selasa (4/2/2025). Dicuitkan bahwa mahasiswa UNS aktif harus memilih faskes Klinik Pratama Medical Center.
"Gais ini kita diharusin pindah faskes ke MC UNS kah? Soalnya di siakad ngga bisa ngakses bagian KRS kalau belum ngisi soal BPJS itu. Tapi MC UNS kan ngga 24jam ya, kalo misalnya sakit malem malem gimana, trus kan gerbang juga gak 24jam buka tuh ya, nanti kalausakit gimana?" cuit seorang mahasiswa.
Adapun dalam tangkapan layar yang dibagikan di medsos disebutkan bahwa mahasiswa harus memiliki kepesertaan BPJS dengan status aktif dan memindahkan layanan ke faskes kampus.
"Mahasiswa WAJIB memindahkan fasyankes ke Klinik Pratama UNS Medical Center melalui aplikasi Mobile JKN. Jika mahasiswa tersebut tidak bisa memindahkan fasyankes karena alasan tertentu, silahkan mengisi formulir "Pernyataan Tidak Dapat Pindah Fasyankes" kemudian mengunggahnya di laman ini," tulis keterangan dalam Siakad UNS.
Baca Juga
Penjelasan UNS
UNS kemudian memberikan penjelasan mengenai keputusan yang meminta mahasiswa untuk memindahkan faskes ke Medical Center kampus.
Dalam keterangan tertulis pada Rabu (5/2/2025), Sekretaris Universitas/ Juru Bicara UNS, Prof. Dr. Agus Riwanto, S. H, M. Ag., M. H., menyampaikan bahwa UNS berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945, UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial (Jamsos) yang pada pokoknya mengamanatkan, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial, negara mengembangkan sistem jaminan sosial, negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan setiap warga negara Indonesia berkewajiban menjadi peserta Jaminan Sosial Kesehatan.
Dirinya kemudian menjelaskan bahwa saat ini UNS sudah memiliki faskes primer dan sekunder berdasarkan Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.
Adapun faskes di Medical Center UNS adalah Faskes primer. Sedangkan Rumah Sakit (RS) UNS sebagai faskes sekunder (rujukan).
Melansir situs resmi UNS, pihak kampus mengatakan bahwa pemindahan faskes ini bertujuan untuk memastikanmahasiswa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga ingin membantu mahasiswa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama masa perkuliahan di kampus.
"Memetakan data asuransi mahasiswa guna kepentingan pelayanan kesehatan di UNS, meningkatkan kualitas pelayanan kepada mahasiswa, khususnya dalam menangani masalah kedaruratan di bidang kesehatan, dan melindungi kepentingan mahasiswa agar selama mengikuti perkuliahan dan aktivitas pada saat mengalami kedaruratan kesehatan telah ada kepastian Fasyankes di UNS yang akan melayaninya," tulis keterangan resmi UNS dikutip Kamis (6/2).
Kampus kemudian mendorong mahasiswa untuk tetap memindahkan faskes ke Medical Center UNS. Apabila tidak bisa dan tidak bersedia berpindah faskes maka diminta untuk menulis surat pernyataan.
"Mahasiswa yang tidak dapat atau tidak bersedia memindahkan fasyankesnya karena alasan tertentu dapat mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke SIAKAD dan melanjutkan proses registrasi dan proses akademik lainnya,"