Bisnis.com, JAKARTA - Istana memastikan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap dibayarkan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa kedua gaji itu merupakan hak ASN yang akan tetap dibayarkan
"Ibu Menteri Keuangan sudah beri pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," kata Hasan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Adapun, viral di tengah masyarakat bahwa pemerintah akan menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun ini. Hal itu menjadi bagian dari rencana efisiensi APBN 2025 yang termaktub dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Dilansir dari Antara, jagat media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025.
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Baca Juga
Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.
Kemudian melalui suratnya, Menkeu Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 hingga 90 persen.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.