Bisnis.com, JAKARTA - Bayar Zakat Fitrah wajib dilakukan umat Muslim sebelum sholat Idul Fitri, pembayarannya dapat menggunakan beras senilai 1 sha` yaitu 2,5kg atau 3,5 liter beras. Pembayaran Zakat Fitrah ini bersifat mandiri, sehingga harus dikalikan dengan jumlah anggota keluarga.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Dilansir dari laman Baznas, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,-/hari/jiwa
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Baca Juga
Besaran Zakat Fitrah 2025
Dilansir dari laman DompetDhuafa, besaran zakat fitrah 2025 sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Rasulullah Saw, yaitu sebesar satu sha’ dari makanan pokok yang kita makan sehari-hari. Apabila disetarakan dengan kondisi masa kini, satu sha’ setara dengan 2,5 hingga 3 Kg beras, gandum, atau makanan pokok lainnya yang umum dikonsumsi di suatu daerah.
Di Indonesia, zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk beras atau uang yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras per kilogram di masing-masing daerah. Besaran zakat fitrah 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp40.000 hingga Rp50.000 per orang, tergantung harga beras yang berlaku di wilayah masing-masing.
Misalnya, jika harga beras premium di suatu daerah adalah Rp18.000 per kilogram, maka perhitungannya adalah:
2,5 kg × Rp18.000 = Rp45.000
Sedangkan jika menggunakan harga beras Rp20.000 per kilogram, maka jumlahnya menjadi:
2,5 kg × Rp20.000 = Rp50.000
Oleh karena itu, sebelum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, sebaiknya Sahabat periksa terlebih dahulu berapa harga beras di wilayah tempat tinggal, agar jumlahnya sesuai dengan ketentuan syariat.
Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Keluarga
Zakat fitrah tidak hanya wajib bagi diri sendiri, tetapi juga harus dikeluarkan oleh kepala keluarga untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Apabila seorang laki-laki memiliki istri dan dua anak, maka ia harus membayar zakat fitrah untuk empat orang.
Misalnya, jika besaran zakat fitrah di daerahnya adalah Rp45.000 per orang, maka perhitungannya:
4 × Rp45.000 = Rp180.000
Jumlah tersebut harus dibayarkan sebelum waktu Idulfitri tiba, agar zakat fitrah yang dibayarkan tetap sah.
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Tunai?
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai bentuk pembayaran zakat fitrah. Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok yang sesuai dengan hadis Rasulullah Saw.
Namun, Mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang jika lebih bermanfaat bagi penerima. Pendapat ini juga didukung oleh beberapa ulama kontemporer, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan nilai yang setara dengan harga makanan pokok.
Keputusan ini didasarkan pada prinsip kemudahan dan maslahat bagi penerima. Dalam beberapa kondisi, uang dianggap lebih bermanfaat dibandingkan beras karena memungkinkan penerima untuk membeli kebutuhan lain yang lebih mendesak.