Bisnis.com, JAKARTA — Pada bulan Ramadan, seluruh umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Pembayaran zakat mempunyai perhitungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan kemudian disalurkan ke mustahik (Penerima Zakat).
Zakat biasanya dibayarkan dalam bentuk uang atau beras. Pembayaran zakat bisa dibayarkan pada awal dan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Pembayaran zakat dilakukan dengan mendatangi tempat ibadah atau lembaga yang bertugas untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
Pembayaran zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Setiap orang akan membayarkan zakat untuk diri sendiri, keluarga, dan orang lain.
Adapun, untuk tahun ini Baznaz telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp47.000 atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Baca Juga
Namun, di era perkembangan digital pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan secara daring atau melalui beberapa aplikasi yang sudah terverifikasi oleh pemerintah.
Namun, apa hukumnya membayar zakat secara online?
Melansir dari Baznas.go.id, membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat", bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.
Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Daftar 5 Aplikasi Pembayaran Zakat Secara Daring
1. Baznas (Badan Amil Zakat Nasional)
Baznas memiliki aplikasi yang memudahkan umat Islam untuk menyalurkan zakat secara online. Aplikasi ini juga menyediakan informasi tentang program-program sosial yang didukung oleh zakat yang terkumpul.
- Buka browser dan kunjungi situs web BAZNAS di baznas.go.id/bayarzakat
- Pilih menu “Bayar”, lalu pilih “E-Commerce
- Pilih merchant yang diinginkan
- Isi formulir zakat/infak, transfer bank, dan data Muzaki
- Bacalah niat berzakat yang tertera di layar, kemudian klik lanjutkan pembayaran
- Isi dan lengkapi form konfirmasi pembayaran zakat
- Upload bukti pembayaran
- Input Captcha dan klik submit
- Pembayaran zakat fitrah selesai
2. Dompet Dhuafa
Tidak hanya Baznas, Dompet Dhuafa juga memiliki layanan untuk membayar zakat via online. Berikut tata caranya:
- Buka situs web Dompet Dhuafa
- Klik menu "Zakat"
- Pilih "Zakat Fitrah"
- Hitung zakat yang harus dibayarkan menggunakan "Kalkulator Zakat"
- Klik "Bayar Zakat"
- Masuk ke akun Anda atau masuk dengan Google
- Masukkan nominal zakat
- Pilih metode pembayaran
- Lengkapi profil Muzakki (orang yang berzakat)
- Selesaikan pembayaran
3. Rumah Zakat
Rumah Zakat juga memiliki layanan bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah via daring. Nantinya, zakat fitrah dari masyarakat akan disalurkan oleh Rumah Zakat ke mustahik.
4. Tokopedia
Tokopedia turut menghadirkan laman khusus untuk pembayaran zakat fitrah secara online. Caranya melalui laman tokopedia.com/s/zakat-fitrah.
5. Kitabisa
Aplikasi ini bukan hanya untuk zakat, tetapi juga untuk donasi dan crowdfunding. Pengguna dapat memilih program zakat yang sesuai dan menyalurkan zakatnya melalui platform ini.