Bisnis.com, SOLO - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menerima vonis pidana mati karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Imam Santosa menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dinilai ikut menembak Brigadir J hingga menyebabkan mantan ajudannya itu meninggal dunia.
Selain itu, hakim juga menilai unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan ini terpenuhi.
Hal yang memberatkan Sambo, menurut majelis hakim, antara lain berbelit-belit dalam menyampaikan pernyataan dan mencoreng citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Vonis Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga
Lalu, apa sebenarnya hukuman pidana mati itu?