Mengenal Hukuman Pidana Mati, Vonis yang Diterima Ferdy Sambo
Pengertian Hukuman Mati
Melansir dari laman Kemenkumham, pidana mati adalah sanksi yang dijatuhkan dengan suatu pilihan perbuatan mematikan dari negara kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyebutkan bahwa "Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya".
Akan tetapi aturan tersebut kemudian diubah melalui UU Nomor 2/PNPS/1964. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dengan cara menembak mati.
Pada Pasal 10 KUHP dijelaskan bahwa hukuman mati tergolong ke dalam pidana pokok.
Ada beberapa kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, antara lain:
- Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.
- Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
- Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
- Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.
- Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
- Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.
- UU Nomor 15 Tahun 2003 juncto UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme.
- UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.