Gaji DPR
Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI ini telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sementara untuk ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Gaji Ketua DPR
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 menyebutkan bahwa gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan untuk gaji Wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan.
Gaji Anggota DPR
Peraturan Pemerintah tersebut juga menetapkan gaji anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Tunjangan Ketua dan Anggota DPR
Selain gaji, ketua dan anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan dan fasilitas. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Tunjangan yang Diterima Ketua dan Anggota DPR seperti:
- Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
- Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji ketua dan anggota DPR
- Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
- Tunjangan jabatan. Ketua DPR menerima Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, sedangkan anggota Rp9.700.000.
- Uang sidang/paket Rp2.000.000
- Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota Rp15.554.000.
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000
- Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.
- Tunjangan PPhH pasal 21 Rp2.699.813.
- Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan
Penerimaan Selain Gaji Ketua dan Anggota DPR
- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
- Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 / orang / periode
- Asisten Anggota Rp2.250.000
- Biaya Perjalanan (Harian): Daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000, Daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
- Uang Representasi: Daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000, Daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000
- Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan): RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp3.000.000, RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp5.000.000
- Perlengkapan rumah lengkap: Tunjangan Beras Pensiunan Rp30.900 per jiwa per bulan.
Fasilitas yang Didapat DPR
- Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000
- Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000
- Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan