Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gurita Bisnis Raffi Ahmad, Pejabat Baru di Kabinet Prabowo-Gibran

Artis Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai utusan presiden pada Selasa, 22 Oktober 2024 siang WIB oleh Presiden Prabowo Subianto.
Artis Raffi Ahmad menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Artis Raffi Ahmad menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Artis Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai utusan presiden pada Selasa, 22 Oktober 2024 siang WIB oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai Utusan Presiden, Rafi Ahmad tentu akan mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan seperti pejabat lainnya.

Bocoran menyebut jika gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.

Jika merujuk pada peraturan tersebut, Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan mendapat gaji bulanan paling tinggi setara dengan Menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis pasal 6 aturan itu.

Itu artinya, Raffi Ahmad dan Gus Miftah bakal nerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Dia juga akan menerima tunjangan Rp 13.608.000 per bulan. Jadi total yang bakal dikantongi Raffi Ahmad dan Gus Miftah setiap bulannya adalah Rp 18.648.000.

Sebelum jadi pejabat di Kabinet Prabowo, Raffi Ahmad dikenal sebagai pengusaha yang memiliki berbagai gurita bisnis.

Dua di antara yang sangat dielukan yakni kepemilikan klub bola dan Rans Entertainment beserta anak bisnisnya.

Berikut adalah gurita bisnis Raffi Ahmad, pejabat baru di Kabinet Prabowo-Gibran...(ada di halaman selanjutnya)

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper