Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Masalah LPDP yang Ditemukan BPK, Benarkah Beasiswanya Bakal Dihapus Sri Mulyani?

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa ada beberapa permasalahan yang muncul dalam program beasiswa andalan pemerintah, LPDP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (2/82024). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (2/82024). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Viral Isu LPDP akan dihapus

Setelah adanya temuan ini, di media sosial muncul isu program beasiswa LPDP akan dihapus. Setelah Bisnis melalukan penelusuran, isu jika beasiswa LPDP akan dihapus adalah hoax (setidaknya untuk saat ini).

Sebab yang dilakukan Kemenristekdikti adalah mengkaji ulang tidak ada diksi atau pernyataan yang menyebut jika beasiswa LPDP akan dihapus.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) RI Stella Christie mengatakan saat ini pihaknya sedang meneliti secara seksama terhadap penggunaan dana LPDP.

Penelitian tersebut dilakukan dengan berbasis data dan melakukan analisis berbasis pengeluaran dan manfaat yang didapatkan atau cost-benefit analysis.

"Alokasi dana (LPDP) itu memang perlu kita lihat kembali, apakah dana yang sekarang dipakai, misalnya bahwa kebanyakan dana dipakai untuk program magister itu apakah optimal atau tidak," katanya, seperti dilansir dari Antaranews.

Di sisi lain, BPK merekomendasikan Direktur Utama LPDP agar lebih optimal dalam berkoordinasi dengan manajemen pelaksana program DAKB dalam:

(1) menelaah, memverifikasi, dan memvalidasi dokumen pertanggungjawaban program DAKB;

(2) melakukan evaluasi kepada penerima manfaat atas pelaksanaan program DAKB tahun 2022 sesuai kontrak dan petunjuk teknis;

(3) menagih kelebihan pembayaran dan sisa dana kepada penerima manfaat dan menyetorkannya ke kas LPDP; dan

(4) menyusun dan menetapkan petunjuk teknis Program DAKB yang mengatur antara lain sanksi keterlambatan atas penyampaian laporan akhir dan penyetoran sisa dana DAKB, serta mengatur pemberian batas waktu pelaksanaan evaluasi laporan akhir.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper