Adapun sebagai utusan khusus Presiden, Gus Miftah mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan seperti pejabat lainnya.
Bocoran menyebut jika gaji Gus Miftah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.
Jika merujuk pada peraturan tersebut, Gus Miftah akan mendapat gaji bulanan paling tinggi setara dengan Menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis pasal 6 aturan itu.
Itu artinya, Gus Miftah bakal nerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.
Dia juga akan menerima tunjangan Rp 13.608.000 per bulan. Jadi total yang bakal dikantongi Gus Miftah setiap bulannya adalah Rp 18.648.000.
Baca Juga
Namun angka ini bisa naik jika digabungkan dengan tunjangan-tunjangan lain seperti PNS pada umumnya. Tapi bedanya, Gus Miftah tak akan dapat uang pensiun.