Teka-teki Pengganti Gus Miftah sebagai Utusan Presiden

Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan mencari ganti Gus Miftah yang telah secara resmi mengundurkan diri sebagai Utusan Presiden.
Presiden Prabowo Subianto saat menggelar rapat bersama dengan para petinggi China/Dok. YouTube Sekretaria Presiden
Presiden Prabowo Subianto saat menggelar rapat bersama dengan para petinggi China/Dok. YouTube Sekretaria Presiden

Gaji Utusan Presiden

Utusan Presiden akan mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan seperti pejabat lainnya.

Bocoran menyebut jika gaji utusan presiden diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.

Jika merujuk pada peraturan tersebut, pengganti Gus Miftah akan mendapat gaji bulanan paling tinggi setara dengan Menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis pasal 6 aturan itu.

Itu artinya, pengganti Gus Miftah bakal nerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Dia juga akan menerima tunjangan Rp 13.608.000 per bulan. Jadi total yang bakal dikantongi pengganti Gus Miftah setiap bulannya adalah Rp 18.648.000.

Namun angka ini bisa naik jika digabungkan dengan tunjangan-tunjangan lain seperti PNS pada umumnya. Tapi bedanya, Utusan Presiden tak akan dapat uang pensiun.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro