Syarat Dokumen dan Biaya Membuat Paspor Tahun 2025

Imigrasi menerbitkan paspor biasa, untuk haji dan umrah, anak di bawah 17 tahun, anak dwi kewarganegaraan, hingga paspor anak lahir di luar negeri.
Ilustrasi - Petugas menata dokumen paspor yang akan diberikan kepada jamaah calon haji saat tiba di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (13/5/2024). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Ilustrasi - Petugas menata dokumen paspor yang akan diberikan kepada jamaah calon haji saat tiba di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (13/5/2024). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA -- Biaya pembuatan paspor pada tahun 2025 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang efektif sejak pertengahan Desember lalu.

Dikutip dari laman Kementerian PAN-RB pada Selasa (21/1/2025), beberapa waktu Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat. “Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku, sehingga masyarakat bisa memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka," ujarnya belum lama ini.

Dengan regulasi baru, maka biaya pembiayan paspor 2025 adalah:

Paspor dengan masa berlaku 5 tahun:

  • Paspor Nonelektronik: biaya Rp 350.000
  • Paspor Elektronik: biaya Rp 650.000

Paspor dengan masa berlaku 10 tahun:

  • Paspor Nonelektronik: biaya Rp 650.000
  • Elektronik: biaya Rp 950.000

Pemerintah juga menyediakan layanan percepatan pembuatan paspor dengan resmi. Saat ini, biaya percepatan ini adalah Rp1 juta. Biaya ini di luar penerbitan paspor.

Perbedaan Paspor Elektronik dan Nonelektronik

Perbedaan kedua paspor ini, pada paspor elektronik (e-paspor) memiliki fitur keamanan lebih tinggi karena dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan foto wajah. Sementara itu, paspor nonelektronik hanya mencantumkan data identitas dasar pemegangnya.

Secara umum, berkas dokumen untuk pembuatan paspor adalah Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, Kartu keluarga (KK), Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah, Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang, dan paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. Bukti berkas ini kemudian diiunggah ke M-Paspor untuk mendapatkan jadwal pengesahan.

Sementara itu, dilihat dalam laman Direktorat Jenderal Imigrasi, terdapat perbedaan syarat berkas bagi pembuatan paspor haji atau umroh, calon pekerja migran indonesia, paspor anak di bawah 17 tahun, dan paspor anak yang lahir di luar indonesia. Berikut detailnya:

Cara dan Syarat Dokumen Pembuatan Paspor Umroh/Haji:

A. Informasi Umum
  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

B. Persyaratan

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga (KK);
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah*;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

C. Prosedur

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Meski permohonan manual tersedia, kuota per kantor imigrasi berbeda. Maka untuk kenyamanan, pengisian jadwal di M-Paspor lebih memudahkan. 

D. Datang ke Kantor Imigrasi yang Diisi di M-Paspor untuk Ajudifikasi berupa:
  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan,
  2. Pembayaran biaya paspor,
  3. Pengambilan foto dan sidik jari,
  4. Wawancara,
  5. Verifikasi,
  6. Adjudikasi.

Cara dan Syarat Dokumen Pembuatan Paspor Anak di Bawah 17 Tahun:

A. Informasi Umum
  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

B. Persyaratan

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

C. Prosedur

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Meski permohonan manual tersedia, kuota per kantor imigrasi berbeda. Maka untuk kenyamanan, pengisian jadwal di M-Paspor lebih memudahkan. 

D. Datang ke Kantor Imigrasi yang Diisi di M-Paspor untuk Ajudifikasi berupa:
  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan,
  2. Pembayaran biaya paspor,
  3. Pengambilan foto dan sidik jari,
  4. Wawancara,
  5. Verifikasi,
  6. Adjudikasi.

Cara dan Syarat Dokumen Pembuatan Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia:

A. Informasi Umum
  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  5. Permohonan paspor biasa bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia diajukan di kantor imigrasi yang berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  6. Pengajuan permohonan paspor biasa dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui perusahaan pengerah TKI.

B. Persyaratan

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro