B. Persyaratan
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
C. Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Meski permohonan manual tersedia, kuota per kantor imigrasi berbeda. Maka untuk kenyamanan, pengisian jadwal di M-Paspor lebih memudahkan.
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan,
- Pembayaran biaya paspor,
- Pengambilan foto dan sidik jari,
- Wawancara,
- Verifikasi,
- Adjudikasi.
Cara dan Syarat Dokumen Pembuatan Paspor Anak yang Lahir di Luar Negeri:
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor baru diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia.
B. Persyaratan
- Paspor ayah dan/atau ibu WNI;
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
C. Prosedur
- Jika permohonan paspor diajukan secara manual, Anda harus mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Tunggu petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan petugas. Permohonan dianggap ditarik kembali.
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan,
- Pembayaran biaya paspor,
- Pengambilan foto dan sidik jari,
- Wawancara,
- Verifikasi,
- Adjudikasi.